Kebijakan Karantina Berlaku Bagi Pemilik Sertifikat Vaksin per 1 Oktober

Bagi WNI Residen Jepang dari Indonesia yang datang kembali ke Jepang, pemerintah Jepang telah memberlakukan kebijakan baru karantina sebagai berikut:
1. Kewajiban karantina 3 hari di fasilitas Jepang dikecualikan bagi yang memiliki sertifikat dosis lengkap vaksin Pfizer, Moderna dan AstraZeneca dengan beberapa ketentuan, yaitu:
a. Dosis kedua vaksin didapat maksimal 14 hari sebelum          keberangkatan ke Jepang:
b. Sertifikat vaksin yang digunakan dapat berasal dari Jepang atau dari luar Jepang
c.Bagi sertifikat yang berasal dari luar Jepang harus ditulis dalam Bahasa Jepang atau Bahasa Inggris; memuat minimal nama, tempat tanggal lahir, nama/manuvaktur vaksin, tanggal vaksinasi, dan jumlah dosis; diterbitkan oleh Lembaga Resmi Pemerintah.
d. Melaksanakan karantina sesuai dengan ketetapan.

2. Bagi yang memenuhi ketentuan pada poin 1, karantina dapat dipersingkat menjadi 10 hari (dari 14 hari) dan dilakukan di rumah atau akomodasi mandiri masing-masing dengan sayart dapat menunjukkan hasil PCR negatif pada hari ke-10 kepada Kementerian Jepang.

3. Ketentuan lainnya yaitu:
a. Menyerahkan hasil tes PCR negatif sesuai dengan format sertifikat https://www.mofa.go.jp/files/100177970.pdf dan dikeluarkan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Jepang.
b. Menyerahkan Pernyataan Tertulis (Written Pledge)

Status Darurat Covid 19 di Jepang berakhir, Titik Terang Penerbangan akan dibuka?

Pemerintah Jepang menyatakan lebih dari 50% penduduknya telah divaksinasi Covid-19 lengkap. Seperti dilaporkan AP, Senin (13/9/2021), pelaksanaan vaksin di Jepang sudah dimulai pada pertengahan Februari. Tetapi, Vaksinasi Jepang agak tertinggal beberapa bulan di belakang banyak negara kaya karena persyaratan pengujian klinis dan proses persetujuan yang panjang.

Inokulasi untuk pasien lanjut usia, yang dimulai pada April, juga diperlambat oleh kekurangan pasokan vaksin Covid-19 impor. Tetapi kecepatan vaksinasi Covid-19 meningkat pada akhir Mei dan sejak itu mencapai 1 juta dosis per hari.

Kepada NHK, pada Minggu (12/9), Menteri Ekonomi Yasutoshi Nishimura, yang bertanggung jawab atas tindakan Covid-19, mengatakan sekitar 60% populasi diperkirakan akan divaksinasi penuh pada akhir September. Jumlah itu setara dengan tingkat saat ini di Eropa.

Kemajuan vaksinasi telah membantu mengurangi kasus serius dan kasus kematian di antara orang tua. Tetapi infeksi dari varian virus menyebar secara eksplosif pada bulan Agustus di antara generasi muda yang sebagian besar masih belum divaksinasi.

Berdasarkan JHU CSSE Covid-19, dengan 1568 kasus baru dan 1904 rata-rata kasus per 7 hari pada 30 September 2021, status darurat Covid 19 resmi dinyatakan berakhir oleh Perdana Menteri Yoshihide Suga. Pencabutan status ini mengacu pada kasus covid-19 turun yang secara nasional.

Langkah-langkah darurat, yang sebagian besar membatasi penjualan alkohol, jam buka restoran, dan ukuran kerumunan di acara-acara besar, telah diterapkan hampir sepanjang tahun. Bahkan langkah itu tetap berlaku selama Olimpiade.

Status keadaan darurat telah berakhir pada akhir September, dan Suga mengatakan, tidak akan ada perpanjangan karena situasi pandemi covid-19 di Jepang yang membaik.

Dengan dicabutnya status darurat Covid 19 tentu memiliki dampak bagi negara-negara lain yang menjalin kerjasama dengan Jepang, seperti Indonesia. Sangat memungkinkan bahwa penerbangan Indonesia-Jepang akan terbuka lebar untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), magang maupun Tokutei Ginou.