Bagi WNI Residen Jepang dari Indonesia yang datang kembali ke Jepang, pemerintah Jepang telah memberlakukan kebijakan baru karantina sebagai berikut:
1. Kewajiban karantina 3 hari di fasilitas Jepang dikecualikan bagi yang memiliki sertifikat dosis lengkap vaksin Pfizer, Moderna dan AstraZeneca dengan beberapa ketentuan, yaitu:
a. Dosis kedua vaksin didapat maksimal 14 hari sebelum keberangkatan ke Jepang:
b. Sertifikat vaksin yang digunakan dapat berasal dari Jepang atau dari luar Jepang
c.Bagi sertifikat yang berasal dari luar Jepang harus ditulis dalam Bahasa Jepang atau Bahasa Inggris; memuat minimal nama, tempat tanggal lahir, nama/manuvaktur vaksin, tanggal vaksinasi, dan jumlah dosis; diterbitkan oleh Lembaga Resmi Pemerintah.
d. Melaksanakan karantina sesuai dengan ketetapan.
2. Bagi yang memenuhi ketentuan pada poin 1, karantina dapat dipersingkat menjadi 10 hari (dari 14 hari) dan dilakukan di rumah atau akomodasi mandiri masing-masing dengan sayart dapat menunjukkan hasil PCR negatif pada hari ke-10 kepada Kementerian Jepang.
3. Ketentuan lainnya yaitu:
a. Menyerahkan hasil tes PCR negatif sesuai dengan format sertifikat https://www.mofa.go.jp/files/100177970.pdf dan dikeluarkan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Jepang.
b. Menyerahkan Pernyataan Tertulis (Written Pledge)